Example 728x250
KaltengTerkini

Serah Terima Tugas Jaga Dilanjutkan Pengecekan Inventaris Polsek

10
×

Serah Terima Tugas Jaga Dilanjutkan Pengecekan Inventaris Polsek

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 17 at 08.56.09Kapuas Timur-Dengan adanya kegiatan rutin serah terima tugas jaga dan pengecekan senjata api serta kendaraan bermotor dinas secara berkala, Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap petugas siap dan mampu menjalankan tanggung jawabnya bisa berjalan dengan baik, seperti yang dilaksnakan oleh di mako Polsek Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah hari Selasa tanggal 17 September 2024 pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Serah terima tugas jaga merupakan kewajiban bagi anggota piket dengan tujuan utama untuk memastikan kehadiran anggota jaga, meningkatkan disiplin dan tata tertib anggota dalam melaksanakan tugas, serta mengoptimalkan tugas pengamanan di mako dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”.
“Setiap anggota piket jaga yang akan turun maupun naik piket jaga wajib mengikuti apel serah terima tugas jaga yang dipimpin oleh Ka SPKT dari masing-masing regu. Hal ini dilakukan guna menjaga keteraturan dan koordinasi antara anggota dalam menjalankan tugasnya. Agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik sehingga meningkatkan rasa kepercayaan dan menjadikan Polri semakin dicintai” terangnya.
WhatsApp Image 2024 09 17 at 08.56.10 1Setelah dilaksanakan kegiatan serah terima piket jaga dilaksanakan pengecekan barang-barang inventaris kantor secara keseluruhan “Kelengkapan barang-barang inventaris saat serah terima harus tertulis keberadaanya guna nantinya bisa dipertanggung jawabkan jumlah dan kondisinya barang inventaris seperti senjata api, amunisi dll.” jelas Kapolsek Kapuas Timur. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.