IMAS Pertanyakan Penghentian Penyidikan Soroti Laporan Baru Muncul Beruntun Usai SP3 Terbit saat Praperadilan Jilid III Made Daging
Analisnews.co.id — DENPASAR | Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging resmi mengajukan Praperadilan Jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2026).

Permohonan Praperadilan terbaru ini mempersoalkan konsistensi penanganan perkara, terutama terkait penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan munculnya laporan baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum menilai rangkaian proses tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya, terutama setelah adanya putusan praperadilan terdahulu.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Ketua Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LABHI Bali), I Made Ariel Suardana (IMAS) dan Kadek Cita Ardana Yudi dari Berdikari Law Office bersama Tim.
IMAS menyoroti munculnya laporan baru setelah perkara sebelumnya dihentikan pada 6 Agustus 2026. Menurutnya, laporan baru terkait dugaan pemalsuan surat dengan sangkaan Pasal 391 dan 392 tersebut menggunakan materi yang dinilai bersumber dari laporan terdahulu mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam persidangan, IMAS menjelaskan perkara sebelumnya berawal dari Laporan Polisi (LP) tertanggal 26 Maret 2025 yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.
Pada perkara tersebut, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan. Penetapan tersangka itu sempat diuji melalui Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026.
Menurut IMAS, hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali sah. Namun, setelah putusan tersebut, penyidik justru menghentikan perkara pada 6 Agustus 2026.
IMAS menyebut penghentian penyidikan itu berdasarkan pada alasan ketentuan pidana yang dinilai sudah tidak berlaku serta perkara dianggap telah kedaluwarsa.
“Ketika dimenangkan, kami mau menantang, silakan bawa ke pengadilan kalau argumentasi Anda benar bahwa pasal itu sah dan bisa dipakai di pengadilan. Ternyata tiba-tiba tanggal 6 Agustus 2026, dia malah menghentikan kasus itu,” kata IMAS.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya kembali mengajukan praperadilan. Kuasa hukum mempertanyakan alasan munculnya laporan baru setelah perkara sebelumnya dihentikan, terlebih jika materi yang digunakan dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan terdahulu.
“Setelah penghentiannya, dia menerbitkan laporan baru dengan sumber materi yang sama dari laporan yang pertama ini,” kata IMAS.
IMAS juga mempertanyakan mengapa dugaan pemalsuan surat tidak dimasukkan dalam penanganan perkara terdahulu apabila materi tersebut dinilai berkaitan dengan persoalan yang sama.
IMAS menilai kondisi tersebut mengindikasikan dugaan ketidakcermatan dalam pengolahan laporan polisi dan berpotensi merugikan kliennya.
IMAS turut menyinggung prinsip ne bis in idem dalam argumentasi hukum terkait dugaan pengulangan penanganan perkara.
Meski demikian, penerapan prinsip tersebut dalam perkara ini masih menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon yang akan diuji dalam proses persidangan.
Melalui Praperadilan Jilid III, Tim Kuasa Hukum Made Daging meminta Hakim Tunggal menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang dipersoalkan dalam permohonan.
Kuasa Hukum juga menilai rangkaian proses hukum yang dialami Made Daging telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahkan, IMAS menduga terdapat tindakan sejumlah oknum yang merugikan kliennya. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum yang masih harus diuji melalui mekanisme hukum.
Termohon Siapkan Jawaban
Sementara itu, Termohon, Tim Bidang Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Kasubsibankum Bidkum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra menyampaikan bahwa persidangan Selasa diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dilanjutkan pemeriksaan administrasi surat kuasa dan surat perintah dari pihak termohon.
Nyoman Gatra mengatakan Tim Kuasa Hukum Made Daging mengajukan enam dalil dalam permohonan praperadilan. Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan penghentian penyidikan yang dinilai tidak didahului gelar perkara.
Menanggapi dalil-dalil tersebut, Nyoman Gatra menyatakan akan menyampaikan jawaban pada persidangan berikutnya.
Nyoman Gatra mengungkapkan Tim Bidang Hukum Polda Bali sebenarnya telah menyiapkan jawaban. Namun, pihaknya tetap mengikuti jadwal persidangan yang telah ditetapkan hakim.
“Besok kita akan jawab. Kita hari ini sebenarnya sudah siap jawaban, cuma karena hakim sudah menjadwalkan besok, kita akan besok saja,” kata Nyoman Gatra.
Sidang Praperadilan Jilid III ini menjadi babak lanjutan sengketa hukum antara Made Daging dan penyidik Polda Bali.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas dalil-dalil yang diajukan pihak Made Daging, pada Rabu (28/10/2026).
Ranu Sugita
Editor: Putu Wiguna
Made Daging, IMAS, Praperadilan Jilid III, Polda Bali, PN Denpasar
