Example 728x250
Terkini

Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

7
×

Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 17 at 18.33.42 scaled

Palangka Raya – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin langsung upacara Hari Kesadaran Nasional, bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Selasa (17/9/24) pagi.

Hadir dalam upacara tersebut, Irwasda Kombes Pol Dr. Benny Ganda Sudjana, pejabat utama dan turut diikuti seluruh personel Polda Kalteng baik Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya, Wakapolda Kalteng mengatakan bahwa upacara ini merupakan momentum untuk merenungkan kembali nilai-nilai luhur dan semangat nasionalisme dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jadikan kegiatan ini untuk menunjukan bahwa Polri mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, khususnya dalam menghadapi agenda nasional salah satunya pengamanan tahapan Pilkada serentak 2024,” ungkap Wakapolda.

Lebih lanjut, Rakhmad juga menyampaikan terkait perlunya strategi yang efektif dan efesien untuk mewujudkan Pilkada 2024 aman dan nyaman.

“Saya berharap seluruh personel agar memahami agenda setiap tahapan dan yang terpenting jaga selalu netralitas dan tidak melakukan politik praktik dengan menunjukan sikap adil serta tidak berpihak kepada siapapun,” tandasnya.

Diakhir kesempatannya, Brigjen Rakhmad berpesan kepada seluruh personel agar meningkatkan upaya cooling system dan komunikasi publik dengan mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada 2024.

“Saya ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polda Kalteng atas dedikasi, loyalitas dan kinerja selama ini. Semoga apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (adji/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.