Example 728x250
Nasional

Kapuspen TNI Ingatkan Netralitas Dan Etika Sosial Media, Saat Pimpin Upacara Bendera 17 September 2024

18
×

Kapuspen TNI Ingatkan Netralitas Dan Etika Sosial Media, Saat Pimpin Upacara Bendera 17 September 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240917 WA0095 1

Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Bendera 17 September 2024 dengan Inspektur Upacara Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto yang diikuti oleh Prajurit dan PNS di lingkungan Mabes TNI, bertempat di Lapangan Gedung B III Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2024).

Dalam amanatnya, Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, keberadaan TNI dalam mendukung pengamanan berjalannya demokrasi di seluruh wilayah Indonesia benar-benar diharapkan oleh seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Pada kegiatan ini netralitas TNI menjadi hal yang harus diutamakan dan personel TNI/PNS di lingkungan TNI tidak melakukan politik praktis yang merusak citra TNI serta agar tetap menjaga sinergitas TNI-Polri.

Kapuspen TNI juga menegaskan agar selalu tetap bijak dan taat aturan dalam berselancar di dunia maya. “Saya menghimbau untuk setiap personel di lingkungan Mabes TNI agar benar-benar menjaga perilaku masing-masing pribadi saat di ranah publik, kemudian tidak terjerumus pada judi online dan bersikap bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kegaduhan dan permasalahan pribadi yang akhirnya bisa menjadi masalah institusi TNI,” jelasnya.

Mengakhiri amanatnya, Kapuspen TNI berpesan agar tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedisiplinan, integritas, semangat kerja ikhlas tanpa batas dan mentalitas berkelas prajurit TNI dan PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Selanjutnya tetap menjaga dan meningkatkan soliditas serta sinergitas TNI dengan Polri, Kementerian, Lembaga lainnya serta dengan masyarakat sebagai bagian dari sistem yang saling membutuhkan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.