Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Muda Vietnam “Melangkah ke Panggung Global” di Ibu Kota Mode Milan

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING

LINDUNGI HUTAN DARI PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PEDULI ALAM        

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media28 Oktober 2026 11:48 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Rabu (28/10/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito, S.E., M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDukung Operasi Patuh Telabang 2026, Si Propam dan Satlantas Polres Murung Raya Periksa Kelengkapan Kendaraan Personel
Next Article Polres Murung Raya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wakapolres Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan dan Pengabdian
Admin Media

Related Posts

Generasi Muda Vietnam “Melangkah ke Panggung Global” di Ibu Kota Mode Milan

28 Oktober 2026 1:30 PM

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING

28 Oktober 2026 1:27 PM

LINDUNGI HUTAN DARI PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PEDULI ALAM        

28 Oktober 2026 1:24 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.