Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERERAT KEDEKATAN DENGAN WARGA, POLSEK KAPUAS TENGAH GELAR KEGIATAN “KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT” DI DESA PUJON

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media28 Oktober 2026 3:30 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

KAPUAS – Polsek Basarang terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Rabu (28/10/2026) siang.

Kapolsek Basarang IPTU PARMONO., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolisi Bersama Masyarakat, Polres Lebak Bangun Sinergi dengan Kalangan Mahasiswa
Next Article Polsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya
Admin Media

Related Posts

PERERAT KEDEKATAN DENGAN WARGA, POLSEK KAPUAS TENGAH GELAR KEGIATAN “KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT” DI DESA PUJON

28 Oktober 2026 6:09 PM

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

28 Oktober 2026 5:38 PM

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

28 Oktober 2026 5:16 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.