Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan para tukang ojek dan penumpang ojek Kab.Kapuas Propensi Kalimantan Tengah.


Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu tukang Ojek yang bernama sdr. DULLAH menanyakan terkait dengan pengendara ranmor roda dua yang Penumpang tidak menggunakan helm pengaman di jalan raya kemudian, *Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO* melalui *Waka Polsek Selat AKP SURATNO* menyampaikan terkait dengan pengendara ranmor roda dua yang dibelakang atau yang dibonceng tidak menggunakan helm waktu mengendari kendaraan di jalan raya, dapat ditindak dengan tilang sesuai pasal 291ayat 2 Jo pasal 106 (8)b yang berbunyi membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm sebab sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, untuk itu mari kita bersama – sama menjaga dan memberi pemahaman kepadanya masyarakat pengguna jalan tersebut agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas.