Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Penyuluhan Ops Patuh Telabang 2026 di Pelindo III

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi larangan Judi
Terkini

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi larangan Judi

Admin MediaBy Admin Media28 Oktober 2026 4:16 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kotim- Polsek Cempaga Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu (28/10/2026) 10.30 wib.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Cempaga.
Dalam kegiatan, Unit Reskrim Polsek Cempaga Aipda Didik menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Selain itu Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cempaga AKP Hr. Tri Diantoro, S.H. berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.
Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Cempaga akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolsek.(cmpg)
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Cempaga rutin laksanakan Pengaturan lalulintas pagi
Next Article Jaga sitkamtibmas Polsek Cempaga laksanakan patroli KRYD
Admin Media

Related Posts

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

28 Oktober 2026 5:38 PM

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

28 Oktober 2026 5:16 PM

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Penyuluhan Ops Patuh Telabang 2026 di Pelindo III

28 Oktober 2026 5:14 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.