Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERERAT KEDEKATAN DENGAN WARGA, POLSEK KAPUAS TENGAH GELAR KEGIATAN “KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT” DI DESA PUJON

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media28 Oktober 2026 4:17 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat serta menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/2/VII/2025. Anggota mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun kesehatan.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota Polsek KP. Mentaya juga mengingatkan masyarakat agar memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar serta mengetahui adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian Karhutla di lingkungan sekitarnya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan, mengetahui konsekuensi hukum yang berlaku, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Telawang, Laksanakan Gatur Pagi, Wujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Aman Dan Kondusif.
Next Article POLSEK BAAMANG LAKSANAKAN SERAH TERIMA PENJAGAAN DAN PEMERIKSAAN INVENTARIS KANTOR
Admin Media

Related Posts

PERERAT KEDEKATAN DENGAN WARGA, POLSEK KAPUAS TENGAH GELAR KEGIATAN “KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT” DI DESA PUJON

28 Oktober 2026 6:09 PM

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

28 Oktober 2026 5:38 PM

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

28 Oktober 2026 5:16 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.