Katingan – Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Pendayagunaan Aset Desa Se – Kecamatan Marikit Tahun 2025., Jumat (08/08/2025) Siang.
Pemberi Materi dalam Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Katingan Tahun 2025 dalam tata Kelola Keuangan dan Pendayagunaan Aset Desa tahun 2025.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ,S.I.K., melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., Membenarkan Kehadiran Personel dalam Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Pendayagunaan Aset Desa Se – Kecamatan Marikit Tahun 2025 dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Katingan diaula Kec Marikit, Kab. Katingan
Kegiatan dihadiri oleh Camat Marikit, Camat Marikit, Personil Polsek Marikit, Danramil 1019 – 05 Marikit, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan dan TIM, Kepala Desa Se – Kec. Marikit, BPD Se – Kec. Marikit, Pendamping Desa Kec. Marikit, Kaur Keuangan Desa Se – Kec. Marikit, Kab. Katingan.
Dengan adanya Kegiatan diharapkan Pemerintah Desa dan Perangkat memiliki pemahaman Hukum serta Peran Kejaksaan Dalam Mitigasi Penyalahgunaan Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan dan Pendayagunaan Aset Desa Se – Kecamatan Marikit Tahun 2025. Tutupnya