Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERERAT KEDEKATAN DENGAN WARGA, POLSEK KAPUAS TENGAH GELAR KEGIATAN “KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT” DI DESA PUJON

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Desa Kruing, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe , S.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Terkini

Desa Kruing, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe , S.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Admin MediaBy Admin Media28 Oktober 2026 4:22 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Desa Kruing, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP  l Kadek Dwi Yoga Sidhimantra.W.,S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe , S.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
IPDA Hendra Sopiyan D Munthe,S.H. , menekankan bahwa judi online merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. “Kami tidak ingin melihat masyarakat Desa Kruing terjebak dalam kegiatan judi online yang hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya , Rabu   28-10-2026 .
Kapolsek Cempaga Hulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terhasut oleh iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari judi online. “Judi online hanya akan membawa kerugian dan dapat merusak masa depan,” tambahnya.
Bagi yang tertangkap melakukan judi online, IPDA Hendra Sopiyan D Munthe,S.H., mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang berat. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku judi online,” tegasnya.
Masyarakat Desa Kruing dan sekitarnya dihimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, silahkan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Cempaga Hulu Bhabinkamtibmas Desa Kruing  Laksanakan Sambang Program Ketahanan Pangan Milik Warga Binaan. 
Next Article Polsek Cempaga Hulu Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Kruing
Admin Media

Related Posts

PERERAT KEDEKATAN DENGAN WARGA, POLSEK KAPUAS TENGAH GELAR KEGIATAN “KUMPUL BERSAMA MASYARAKAT” DI DESA PUJON

28 Oktober 2026 6:09 PM

PHDI Pemurnian Bali Rumuskan Enam Poin Buka Ruang Rekonsiliasi demi Kemurnian Hindu Dharma

28 Oktober 2026 5:38 PM

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Telabang 2026 Melalui Radio H2FM

28 Oktober 2026 5:16 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.