Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pamapta Polres Barsel Pimpin KRYD Patroli Dialogis, Polri Bersama Masyarakat Jaga Harkamtibmas Tetap Aman

Sat Lantas Polres Kotim Gencarkan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas Melalui Ops Patuh Telabang 2026

Sosialisasikan Ops patuh Telabang 2026 satlantas Polres Kotim bentangkan spanduk.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT ILEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU TURUN LANGSUNG EDUKASI WARGA
Terkini

CEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT ILEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU TURUN LANGSUNG EDUKASI WARGA

Admin MediaBy Admin Media29 Oktober 2026 12:26 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aiptu Rama Wijayadi dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/10/2026) pukul 10.35 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA ILEGAL MINING
Next Article Anggaran Renovasi Selalu Meleset? Pos Ini Sering Terlupa
Admin Media

Related Posts

Sat Lantas Polres Kotim Gencarkan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas Melalui Ops Patuh Telabang 2026

29 Oktober 2026 1:59 PM

Sosialisasikan Ops patuh Telabang 2026 satlantas Polres Kotim bentangkan spanduk.

29 Oktober 2026 1:58 PM

Satlantas Polres Kotim Gatur Pagi, Tekankan Tertib Berlalu Lintas Melalui Operasi Patuh Telabang 2026

29 Oktober 2026 1:57 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.