Example 728x250
Terkini

Pastikan Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan, Satbrimob Polda Kalteng Gelar Apel Satuan

8
×

Pastikan Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan, Satbrimob Polda Kalteng Gelar Apel Satuan

Sebarkan artikel ini

IMG 20240918 WA0060 2 scaledPalangka Raya – Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kalteng kembali menggelar apel satuan di lapangan upacara Mako Brimob Kalteng, Jl. Cilik Riwut Km. 32 Kec. Bukit Batu, Tangkiling Kota Palangka Raya, Rabu (18/09/2024).

Apel satuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob, AKBP Dieono Hendro Widodo, S.I.K., dan diikuti oleh seluruh personel Brimob.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, melalui Komandan Satuan (Dansat) Brimob Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa apel satuan ini bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personel dan peralatan dalam kondisi siap pakai kapan saja, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau kejadian yang membutuhkan respon cepat dari satuan Brimob.

Sementara itu, AKBP Dieono Hendro Widodo, S.I.K., menambahkan bahwa apel ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga berfungsi sebagai momen penting untuk mengevaluasi kesiapan operasional.

“Ini menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh personel dan peralatan tetap dalam kondisi optimal serta memperbaiki setiap kekurangan yang mungkin ada, guna meningkatkan efektivitas satuan Brimob dalam menjalankan tugasnya di lapangan.” Pungkasnya.

Setelah pelaksanaan apel satuan, Wadansat Brimob melakukan pengecekan sikap tampang dan kelengkapan administrasi personel, serta memeriksa sarana dan prasarana yang di gelar. (Reza/adji/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.