Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA MEMBAKAR LAHAN

PASTIKAN PENYALURAN BBM SUBSIDI TEPAT SASARAN, POLSEK KAPUAS HULU SAMBANGI SPBU

PASTIKAN DISTRIBUSI BBM AMAN, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SPBU

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Ditreskrimum Polda Banten Periksa 12 Saksi dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Akta Tanah
Banten

Ditreskrimum Polda Banten Periksa 12 Saksi dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Akta Tanah

nurjenBy nurjen30 Oktober 2026 1:15 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id  – Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online terkait dugaan pemalsuan surat dan akta otentik atas bidang tanah di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Ditreskrimum Polda Banten melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 Januari 2025.

 

“Dalam proses penyidikan, Tim Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan serta peralihan hak atas tanah yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari bidang tanah yang tercatat atas nama Sdr. DA dalam Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan Desa Cemplang. Pada 2003, tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan kepada Sdr. RA melalui sejumlah AJB yang dibuat di hadapan PPATS Kecamatan Jawilan,” ujarnya pada Jum’at (30/10).

 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa pada 2013, Sdr. SA membeli tanah tersebut dari Sdr. RA Transaksi itu dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 4 Juni 2013. Namun, saat Sdr. SA hendak mengajukan pembuatan AJB, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tanah diketahui telah dikuasai PT. MIZECA PEMBANGUNAN dan telah memiliki sertifikat.

 

“Dalam penelusurannya, penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1288/Cemplang, yang disebut berasal dari penggabungan SHGB Nomor 740/Cemplang. Sertifikat tersebut memiliki riwayat penurunan hak dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2405 atas nama Sdr. OG, dengan dasar perolehan berupa AJB Nomor 103a.50/Kopo/III/A/1993 tanggal 9 Maret 1993,” jelasnya.

 

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan. Dokumen yang diperoleh antara lain salinan AJB tahun 2003, salinan sertifikat hak guna bangunan, dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

 

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Bidhumas).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKapolri dan PBNU Siapkan Kerja Sama Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Next Article Jumat Keliling di Masjid Jami Mentok, Polres Bangka Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
nurjen

Related Posts

Polda Banten Imbau The Jakmania Patuhi Sanksi Komdis PSSI, Tidak Hadir di BIS Saat Dewa United Hadapi Persija

30 Oktober 2026 1:09 PM

Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Kapolda Banten Ajak Jajaran Perkuat Kepercayaan Publik

30 Oktober 2026 12:58 PM

Polsek Malingping Polres Lebak Bersama PUPR Laksanakan Green Policing Dengan Kegiatan Membersihkan Lingkungan

30 Oktober 2026 10:45 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.