Example 728x250
KaltengTerkini

Demi Kelestarian Ikan di Sungai Polsek Kapuas Timur Selalu Rutin Beri Imbauan

×

Demi Kelestarian Ikan di Sungai Polsek Kapuas Timur Selalu Rutin Beri Imbauan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 19 at 10.20.45Kapuas Timur-Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya nelayan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan seperti trawl, racun, strum dan bom ikan.

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, Personel Polsek Kapuas Timur memberikan imbauan dan sosialisasi stop ilegal fishing pada masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, hari Kamis (19/9/2024) pukul 10.00 Wib.

Kegiatan imabuan dan sosialisasi ini personel Polsek Kapuas menyampaikan bahwa tujuan dari imbauan dan sosialisasi ini agar masyarakat juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

WhatsApp Image 2024 09 19 at 10.20.50Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H.  menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi. “Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus,”

“Kepada masyarakat sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar, Jika ada terjadi pelanggaran agar segera membuat laporan, agar hal-hal yang berdampak buruk bagi lingkungan dapat dicegah secara dini,” tegasnya. (u11)