Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, tidak henti – hentinya melakukan pembinaan dan sosialisasi dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana membuka lahan dengan cara membakar, Kamis (19/09/2024).
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., melalui personil Polsek Kapuas Barat Aipda Eko S menjelaskan bahwa kami Polsek Kapuas Barat tidak pernah capek untuk melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya kebakaran hutan dan lahan serta melakukan pemasangan pamflet di beberapa titik agar masyarakat dapat memahami dan di ketahui langsung.
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang larangan karhutla agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan tersebut dan sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan agar elemen masyarakat dapat bersama – sama mencegah terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Eko S.
Dalam kesempatan ini mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat dan memberikan dukungan ke pada personil Polsek Kapuas Barat untuk selalu mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla kepada masyarakat sehingga dapat diimplementasikan dan di himbau pula apabila menemukan pelaku pembakar hutan dan lahan jangan segan – segan untuk melaporkan ke Polsek Kapuas Barat.(Eyn)