Kotim – Polsek Mentaya Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 Polri kepada masyarakat pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 09.150 WIB hingga 09.55 WIB, di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Sabhara bersama personel piket Polsek Mentaya Hulu dengan menyambangi tempat usaha masyarakat, termasuk kios-kios kecil, serta berkomunikasi langsung dengan warga untuk memberikan pemahaman mengenai fungsi dan manfaat layanan Call Center 110 Polri.
Dalam sosialisasi tersebut, personel menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, serta keadaan darurat yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Personel juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menggunakan layanan 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan iseng maupun memberikan laporan palsu. Untuk memudahkan pemahaman warga, petugas turut menunjukkan poster sosialisasi layanan Call Center 110 Polri.
Kapolsek Mentaya Hulu, IPTU BUDI HARTONO, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Mentaya Hulu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan humanis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami cara mengakses layanan Call Center 110 Polri dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.