Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Kapuas Hilir Giat Siaga Mako

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Parit
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Parit

Admin MediaBy Admin Media31 Oktober 2026 4:19 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kotim – Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, terus mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Parit Brigpol Ahmad Affandi melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk pembakaran lahan terhadap lingkungan dan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, RT setempat, maupun instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJalin Silaturahmi dengan warga Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu  melaksanakan DDS Ke Desa binaan yaitu ke Warga Desa Selucing kec.Cempaga Hulu.
Next Article Polsek Cempaga Hulu Gelar Sosialisasi TPPO di Wilkum Cempaga Hulu.
Admin Media

Related Posts

Tingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Kapuas Hilir Giat Siaga Mako

1 November 2026 12:56 AM

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

1 November 2026 12:52 AM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

1 November 2026 12:48 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.