Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Minggu Kasih di Gereja GPIB, Kapolsek Tempilang Ipda Deni Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu Kasih di Gereja Santa Maria, Polres Bangka Barat Perkuat Silaturahmi dan Toleransi Antar umat Beragama

Gelar Minggu Kasih di Gereja Katedral, Kapolda Babel Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»OPTIMALKAN PENCEGAHAN ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN EDUKASI WARGA
Terkini

OPTIMALKAN PENCEGAHAN ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN EDUKASI WARGA

Admin MediaBy Admin Media1 November 2026 11:52 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Anggota Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Bripda I Wayan Aditya bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Mari kita buktikan bahwa adat dan ilmu bisa berjalan seiring. Lokalitas bisa tumbuh berdampingan dengan kemajuan,” kata dia, Minggu (01/11/2026) pukul 09.35 WIb.

Dia juga juga meminta semua pihak untuk lebih peka dan menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan. “Tugas kita adalah menjaga, bukan merusak. Cegah illegal logging terjadinya diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” katanya.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERANGI BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI DAN IMBAUAN
Next Article Giat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas
Admin Media

Related Posts

Minggu Kasih di Gereja GPIB, Kapolsek Tempilang Ipda Deni Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

1 November 2026 1:22 PM

Minggu Kasih di Gereja Santa Maria, Polres Bangka Barat Perkuat Silaturahmi dan Toleransi Antar umat Beragama

1 November 2026 1:19 PM

Gelar Minggu Kasih di Gereja Katedral, Kapolda Babel Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

1 November 2026 1:16 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.