Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Minggu Kasih di Gereja GPIB, Kapolsek Tempilang Ipda Deni Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu Kasih di Gereja Santa Maria, Polres Bangka Barat Perkuat Silaturahmi dan Toleransi Antar umat Beragama

Gelar Minggu Kasih di Gereja Katedral, Kapolda Babel Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENJAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN HUKUM WARGA
Terkini

MENJAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESADARAN HUKUM WARGA

Admin MediaBy Admin Media1 November 2026 11:55 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Bripda I Wayan Aditya kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (01/11/2026) pukul 09.35 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleGiat Monitoring Dan Pendampingan Pemanfaatan Lahan Pekerangan Dalam Rangka Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Dalam Bidang Ketahanan Pangan Oleh Polsek kapuas Hilir Polres Kapuas
Next Article PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN SECARA RUTIN
Admin Media

Related Posts

Minggu Kasih di Gereja GPIB, Kapolsek Tempilang Ipda Deni Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

1 November 2026 1:22 PM

Minggu Kasih di Gereja Santa Maria, Polres Bangka Barat Perkuat Silaturahmi dan Toleransi Antar umat Beragama

1 November 2026 1:19 PM

Gelar Minggu Kasih di Gereja Katedral, Kapolda Babel Tegaskan Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

1 November 2026 1:16 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.