Example 728x250
BeritaJatimNasionalTerkini

Kalapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri Menyaksikan Perpindahan Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I.

17
×

Kalapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri Menyaksikan Perpindahan Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240707 WA0008

ANALISNEWS.CO.ID.

KALAPAS JEMBER., – Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri menyaksikan perpindahan jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Pada Hari Selasa (02/07/2024). Dirinya bersama Pimpinan Satuan Kerja lain nampak khidmat saat jalannya upacara.

Erdiansyah, Kepala Kakanim Jember sebelumnya, menyerahkan jabatannya kepada Henki Irawan dengan disaksikan Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur Herdaus. Keduanya mendapatkan beberapa arahan saat Kadiv Imigrasi menyampaikan sambutan.

“Selamat dan sukses kepada Bapak Erdiansyah yang telah mengantarkan Kanim Imigrasi menjadi Satuan Kerja dengan pelayanan publik yang baik,” ucap Herdaus mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono. Dirinya juga memberikan ucapan selamat datang kepada Henki sebagai Nahkoda baru Kanim Jember.

Sementara itu, Kalapas Jember Hasan Basri juga turut memberikan selamat kepada Kepala Kanim Jember yang baru. “Saya ucapkan selamat bergabung menjadi bagian dari Korwil Jember. Untuk Pak Erdiansyah, saya sangat berterima kasih atas sinergi baik dan kerja samanya, semoga sehat dan sukses selalu,” ucap Hasan.

Mutasi maupun rotasi jabatan tersebut merupakan satu bentu reward dan motivasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, “Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” ucap Menkumham saat melantik Pimpinan Tinggi Pratama 2023 silam.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.