Example 728x250
Terkini

Panwaslu Kecamatan Tiris, Lakukan Pemanggilan Oknum Kades Yang di Duga Tidak Netral dan Tidak di temukan Unsur Pelanggaran Netralitas nya. 

×

Panwaslu Kecamatan Tiris, Lakukan Pemanggilan Oknum Kades Yang di Duga Tidak Netral dan Tidak di temukan Unsur Pelanggaran Netralitas nya. 

Sebarkan artikel ini
20240920 180332

 

20240920 180332

Probolinggo. AnalisNews.co.id

Panwaslu Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo. Melakukan Pemanggilan terhadap Oknum Kepala Desa Ranuagung pada tanggal 19 September 2024. Oknum kades di panggil untuk di mintai keterangan di kantor Panwaslu Dusun Betok RT 17 RW 05 Deda Ranuagung kecamatan Tiris. 20/09/2024.

Panwaslu Kecamatan Tiris Memanggil Oknum kepala desa Ranuagung “BL” berdasarkan Adanya Informasi yang di terimanya dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo. terkait dugaan pelanggaran Netralitas kepala Desa Ranuagung di acara Selamatan Desa Ranuagung. atas informasi/ dugaan tersebut. Panwaslu Tiris Melaksanakan Tugas nya Sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara ketua Panwaslu kecamatan tiris “Dony kustiomono” Saat di konfirmasi Team media prihal pemanggilan oknum kepala Desa Ranuagung atas dugaan pelanggaran Netralitas tersebut. dirinya membenarkan telah memanggil kepala desa Ranuagung. Namun, menurutnya Belum memenuhi Unsur Untuk di proses. “Poin dari pemanggilan oknum kades Ranuagung, belum memenuhi Unsur, di karenakan Belum ada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU/ Belum Masa Kampanye. “Jelas nya.

Netralitas Kepala Desa dan perangkat desa di Jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Lanjut kata “Dony kustiomono” Selaku ketua Panwaslu kecamatan Tiris. “Berdasarkan hasil kajian setelah memproses bahwa unsur pelanggaran oknum kepala desa Ranuagung belum terpenuhi karena belum ada penetapan paslon. terkait netralitas kades/ASN kami tidak main main. kami akan memproses/memanggil kades, perangkat desa, bahkan penyelenggara pemilu yang terindikasi tidak netral atau berpihak pada salah satu paslon. Kita pastikan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak manapun. “Pungkas nya.