Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Mentaya melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Dermaga Pelindo Sampit, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit. Dalam sosialisasi tersebut, anggota menyampaikan imbauan secara langsung dengan menggunakan media pamflet maklumat Kapolda Kalteng.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan.
Anggota juga mengingatkan masyarakat agar memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar serta mengetahui adanya ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan kejadian Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Dermaga Pelindo Sampit terpantau aman dan kondusif.