Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KAPOLSEK KAPUAS HILIR PIMPIN GIAT PATROLI TANGGAP DARURAT KARHUTLA DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR BERSAMA TIM POSLAP KEC. KAPUAS HILIR

PERSONEL PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas, Anggota Jaga Melaksanakan Giat Patroli Dialogis

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media2 November 2026 8:43 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Senin (02/11/2026) siang.

Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Wibowo, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(Hd)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePanglima TNI Buka Kejurnas Garuda Prima Offroad Challenge 2026, Para Juara Resmi Diumumkan
Next Article Wali Kolaborasi dengan Siti Badriah Lewat “Kangen Awakmu”, Angkat Kisah Rindu Terhalang Jarak
Admin Media

Related Posts

KAPOLSEK KAPUAS HILIR PIMPIN GIAT PATROLI TANGGAP DARURAT KARHUTLA DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR BERSAMA TIM POSLAP KEC. KAPUAS HILIR

3 November 2026 11:55 PM

PERSONEL PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

3 November 2026 11:01 PM

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas, Anggota Jaga Melaksanakan Giat Patroli Dialogis

3 November 2026 10:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.