Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Usai Raih World Artist of the Year, JessC Perluas Langkah Musik di Indonesia

BUPATI TAPANULI UTARA TINJAU PERBAIKAN JEMBATAN DAN SEJUMLAH PEKERJAAN INFRASTRUKTUR DI KECAMATAN TARUTUNG

Maknai Hari Sumpah Pemuda, Jasa Marga Dorong Regenerasi Kepemimpinan dan Inovasi Digital

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN WARGA SOAL LARANGAN PEMBAKARAN LAHAN
Terkini

CEGAH RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN WARGA SOAL LARANGAN PEMBAKARAN LAHAN

Admin MediaBy Admin Media3 November 2026 10:33 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangkehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidanapenjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu.

Seperti pada Selasa (03/11/2026) pukul 09.30 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehinga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU DORONG KEPEDULIAN WARGA IKUT MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Next Article Punya Kemampuan Bahasa Jepang atau Mandarin? Cek 3 Peluang Kerja Customer Experience
Admin Media

Related Posts

Usai Raih World Artist of the Year, JessC Perluas Langkah Musik di Indonesia

4 November 2026 1:50 PM

BUPATI TAPANULI UTARA TINJAU PERBAIKAN JEMBATAN DAN SEJUMLAH PEKERJAAN INFRASTRUKTUR DI KECAMATAN TARUTUNG

4 November 2026 1:49 PM

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN WARGA HINDARI ILEGAL MINING

4 November 2026 1:25 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.