JAKARTA ,Analisnews.co.id, 3/11’
– Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan kasih sayang, serta memiliki kepastian pengasuhan. Namun, tidak semua anak dapat tumbuh dalam lingkungan keluarga yang mendukung. Anak yang mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun konflik keluarga terkadang harus menjalani proses perlindungan di luar lingkungan keluarganya.
Memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang tepat, aman, dan berkelanjutan menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA).
Melalui kegiatan bertajuk Penguatan Mekanisme Rujukan Perencanaan Pengasuhan dalam Penanganan Kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap anak mendapatkan penanganan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaiknya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta pada Senin (2/11) ini diikuti oleh perwakilan Biro Kesejahteraan Sosial, Dinas PPAPP, Dinas Sosial, Suku Dinas Sosial, lembaga kesejahteraan sosial, serta jajaran UPT PPPA DKI Jakarta.
Kepala UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati, mengatakan bahwa penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus tidak boleh berhenti pada upaya menyelamatkan anak dari situasi berisiko. Lebih dari itu, perlu dipastikan bahwa anak dapat menjalani kehidupan yang aman dan memperoleh pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya.
“Ketika seorang anak harus keluar dari lingkungan keluarga karena mengalami kekerasan, penelantaran, atau kondisi lain yang membahayakan, tugas kita tidak berhenti pada pemberian perlindungan sementara. Kita juga harus memikirkan masa depan anak, termasuk siapa yang akan mengasuhnya, bagaimana kebutuhan tumbuh kembangnya terpenuhi, dan bagaimana memastikan ia memiliki lingkungan yang aman,” ujar Rahayu.
Menurutnya, perencanaan pengasuhan merupakan bagian penting dalam penanganan kasus anak. Setiap keputusan harus didasarkan pada hasil asesmen yang menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, keamanan, serta kepentingan terbaik anak.
Rahayu menegaskan bahwa pengasuhan dalam lingkungan keluarga tetap menjadi pertimbangan utama sepanjang keluarga dinilai mampu memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan anak. Namun, apabila lingkungan keluarga justru berpotensi membahayakan, diperlukan alternatif pengasuhan yang sesuai berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Penempatan anak di lembaga kesejahteraan sosial atau panti bukan sekadar persoalan menyediakan tempat tinggal sementara. Proses tersebut harus disertai perencanaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala, termasuk mempertimbangkan kemungkinan anak kembali mendapatkan pengasuhan dari keluarga apabila situasinya telah aman dan mendukung.
“Jangan sampai anak hanya berpindah tempat tanpa mendapatkan kepastian pengasuhan. Kita perlu memastikan bahwa setiap proses penanganan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan menjamin keberlanjutan pengasuhannya,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa upaya tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. UPT PPPA tidak dapat bekerja sendiri karena kebutuhan anak sering kali mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan, pendampingan psikososial, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengasuhan jangka panjang.
Melalui penguatan mekanisme rujukan, diharapkan terdapat kejelasan mengenai kriteria rujukan, pembagian peran antarinstansi, serta alur koordinasi mulai dari asesmen, penerimaan rujukan, pemberian layanan, hingga pemantauan tindak lanjut. Dengan demikian, anak tidak harus menghadapi proses penanganan yang terputus-putus akibat kurangnya koordinasi antarlembaga.
Dalam kegiatan tersebut, Nahar dari Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung menyampaikan bahwa setiap anak memiliki kondisi, pengalaman, dan kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, bentuk perlindungan dan pengasuhan tidak dapat ditentukan secara seragam, melainkan harus didasarkan pada asesmen terhadap situasi anak.
“Setiap anak memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, penanganan harus didasarkan pada asesmen agar bentuk perlindungan dan pengasuhan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan serta hak anak,” ungkap Nahar.
Ia menjelaskan bahwa asesmen menjadi landasan penting untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk ketika anak membutuhkan pengasuhan di luar lingkungan keluarga. Proses tersebut juga harus terhubung dengan pengelolaan kasus agar setiap layanan yang diberikan dapat ditindaklanjuti dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan anak memperoleh layanan dari pihak yang tepat. Setiap instansi dan lembaga perlu memahami peran serta tanggung jawabnya sehingga proses rujukan dapat berjalan efektif dan kebutuhan anak tertangani secara menyeluruh.
Sementara itu, Rendiansyah Putra Dinata dari Save the Children Indonesia menyoroti pentingnya permanency planning atau perencanaan pengasuhan yang menetap dan berkelanjutan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga indikator utama yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pengasuhan, yaitu safety (keselamatan), well-being (kesejahteraan), dan permanency (kepastian pengasuhan).
“Dalam perencanaan pengasuhan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu safety, well-being, dan permanency. Ketiganya menjadi aspek penting untuk memastikan anak mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman, kesejahteraan yang terpenuhi, serta kepastian pengasuhan pada masa mendatang,” jelas Rendiansyah.
Prinsip safety memastikan anak terlindungi dari kekerasan, ancaman, maupun risiko lain di lingkungan pengasuhannya. Sementara itu, well-being menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan perkembangan anak. Adapun permanency berkaitan dengan kepastian lingkungan pengasuhan yang stabil dan berkelanjutan sehingga anak tidak terus-menerus berada dalam situasi yang tidak pasti.
Ketiga prinsip tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus anak tidak hanya diukur dari tersedianya tempat perlindungan, tetapi juga dari terjaminnya keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan pengasuhan anak dalam jangka panjang.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan juga berdiskusi untuk mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan mekanisme rujukan dan perencanaan pengasuhan, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai peran masing-masing pihak dalam penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta berharap penguatan koordinasi ini dapat mendorong terwujudnya sistem rujukan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sebab, di balik setiap kasus anak, ada kehidupan dan masa depan yang perlu dijaga. Setiap keputusan pengasuhan bukan sekadar menentukan tempat tinggal anak, melainkan memastikan bahwa ia memiliki kesempatan untuk tumbuh, merasa aman, mendapatkan kasih sayang, dan membangun masa depan yang lebih baik.
–
Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta melalui UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.