Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

WUJUDKAN KEAMANAN DI TENGAH MASYARAKAT PERSONEL POLSEK PULAU PETAK PATROLI PASAR MINGGUAN

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR
Terkini

POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR

Admin MediaBy Admin Media3 November 2026 7:48 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL DAN MERKURI, ANCAMAN DENDA RP100 MILIAR

 

Kapuas, Selasa 03 November 2026 – Jajaran Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng terus menggencarkan ssialisasi larangan _illegal mining_ dan penggunaan bahan kiia berbahaya merkuri/sianida kepada masyarakat,

 

Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin oleh iptu Wibowo,Dengan menggunakan media spanduk, petugas menyampaikan langsung kepada warga di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung dan Dadahup tentang bahaya aktivitas tambang tanpa izin serta dampak penggunaan merkuri/sianida.

 

Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Wibowo, menegas kan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum berat. “Sesuai UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Bahan Kimia, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelas Kapolsek.

 

Selain merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan kerusakan lahan, penggunaan merkuri/sianida juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Limbah bahan kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga kecacatan pada janin.

 

Polsek Kapuas Murung mengimbau warga Kecamatan Kapuas Murung dan Dadahup untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Mari jaga kelestarian alam Kapuas untuk anak cucu kita. Laporkan ke kami jika melihat aktivitas tambang tanpa izin,” tambah AIPTU Dwi Sutanto.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut positif sosialisasi ini dan berjanji turut mengawasi lingkungan sekitarnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePetugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan
Next Article Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla
Admin Media

Related Posts

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

3 November 2026 9:07 PM

WUJUDKAN KEAMANAN DI TENGAH MASYARAKAT PERSONEL POLSEK PULAU PETAK PATROLI PASAR MINGGUAN

3 November 2026 9:05 PM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

3 November 2026 9:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.