Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personil Polsek Kapuas Hilir  memberikan pelayanan kepada masyarakat di Mako Polsek Kapuas Hilir

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»KAPOLSEK KAPUAS HILIR PIMPIN GIAT PATROLI TANGGAP DARURAT KARHUTLA DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR BERSAMA TIM POSLAP KEC. KAPUAS HILIR
Terkini

KAPOLSEK KAPUAS HILIR PIMPIN GIAT PATROLI TANGGAP DARURAT KARHUTLA DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR BERSAMA TIM POSLAP KEC. KAPUAS HILIR

Admin MediaBy Admin Media3 November 2026 11:55 PM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng , Anggota Gabungan Poslap Kec. Kapuas Hilir telah melaksanakan patroli  kesiapsiagaan tanggap darurat Karhutla di Kel.Hampatung Kec. Kapuas Hilir, Kab. Kapuas.  Sabtu (31/10/2026).

Kapolsek Kapuas Hilir Ipda Peldo Ang Lukmana, S.M menjelaskan untuk kekuatan Tim  patroli yang dilaksankan yaitu 12 orang yaitu, POLRI : 3 orang, TNI : 1 orang dan MPA : 8 orang, dengan sasaran ke area lahan warga yang rawan karhutla.

Kapolsek Kapuas Hilir juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.(By.HQ).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERSONEL PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI
Next Article Tingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Kapuas Hilir Giat Siaga Mako
Admin Media

Related Posts

Personil Polsek Kapuas Hilir  memberikan pelayanan kepada masyarakat di Mako Polsek Kapuas Hilir

4 November 2026 12:28 AM

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

4 November 2026 12:26 AM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

4 November 2026 12:22 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.