Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Penanggulangan Karhutla, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Apel Pergelaran Sarpras Bantuan Presiden

Kantor Pusat Baru dari Lahan Kosong: Urutan Pekerjaannya

Dari target ke proyek: Solar & Storage Live dan EVCharge Live Indonesia 2026 berfokus pada penyediaan infrastruktur

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polres Lebak Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Warunggunung, Tersangka Berhasil Diamankan dan Ditahan
Banten

Polres Lebak Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Warunggunung, Tersangka Berhasil Diamankan dan Ditahan

nurjenBy nurjen4 November 2026 10:44 AM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LEBAK, Analisnews.co.id  – Polres Lebak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Selasa (3/11/2026).

 

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial R (76), yang diduga sebagai pelaku. Tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Lebak untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban, kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, gelar perkara, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

 

Petugas juga berkoordinasi dengan jajaran Polsek Warunggunung dan masyarakat setempat dalam mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk menjalani proses hukum.

 

Sementara itu, korban saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Polres Lebak memastikan penanganan perkara terus berjalan dengan memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.

 

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, khususnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

 

“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan penyidik, dengan tetap memperhatikan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

 

Polres Lebak juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, memberikan pengawasan yang memadai, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.

 

Polres Lebak menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan setiap anak berhak mendapatkan rasa aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePLN NPC Perkuat Kepedulian Sosial melalui Penyerahan Bantuan Paket Kesehatan dan Gizi Anak
Next Article Operasi Patuh Maung 2026 Hari Ke-10, Satlantas Polres Lebak Tingkatkan Edukasi dan Penegakan Disiplin Berlalu Lintas
nurjen

Related Posts

44 Tersangka Diamankan, Sat Resnarkoba Polres Lebak Bongkar Puluhan Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal

4 November 2026 11:33 AM

Operasi Patuh Maung 2026 Hari Ke-10, Satlantas Polres Lebak Tingkatkan Edukasi dan Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

4 November 2026 10:48 AM

Rotasi Jabatan Polri, Tiga PJU Polda Banten Mendapat Jabatan Baru

4 November 2026 9:07 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.