Pulau Hanaut ~ Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Pulau Hanaut terus mengintensifkan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga di Desa Bapinang Hulu Kec.Pulau Hanaut Kab.Kotim, Rabu(04/11/2026) Siang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Pulau Hanaut melalui patroli dialogis, sambang desa, maupun saat menghadiri berbagai kegiatan masyarakat.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPDA Herianto Bernad Manalu, S.H menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat, seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan kamtibmas, maupun kondisi darurat lainnya.
“Dengan adanya layanan Call Center 110, masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian kapan saja tanpa dipungut biaya. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu karena dapat menghambat pelayanan kepada warga yang benar-benar membutuhkan bantuan,” Ucap IPDA Herianto B.M
Dalam sosialisasi tersebut, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara penggunaan layanan 110 serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Tambahnya.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami keberadaan layanan Call Center 110 sehingga terjalin sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut.” Ujar Kapolsek (PH).