Example 728x250
Jakarta

Disandera KKB 1,5 Tahun, Pilot Susi Air Dibebaskan di Kabupaten Nduga

15
×

Disandera KKB 1,5 Tahun, Pilot Susi Air Dibebaskan di Kabupaten Nduga

Sebarkan artikel ini
1effe693 6f13 4d9c bafa 824b050ee3d6

Jakarta–Pilot Susi Air, Kapten Philip Mehrtens, dibebaskan setelah 1,5 tahun disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB). Kapten Philip dibebaskan oleh Satgas Damai Cartenz gabungan TNI-Polri di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.

“Ya benar sekali, hari ini kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Bayu Suseno dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Kapten Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis Philip dalam keadaan stabil. Setelah kegiatan mitigasi, rencananya akan digelar konferensi pers di Posko Operasi Damai Cartenz 2024 di Mako Brimob Batalyon B/Timika.

“Setelah dilakukan mitigasi, akan dilanjutkan dengan konferensi pers. Silakan rekan-rekan media dapat hadir ke posko kami di Mako Brimob Batalyon B/Timika untuk mendengar langsung isi konferensi pers dari para pejabat,” imbuh Bayu.

“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” jelas Faizal.

Setelah sekian lama melakukan pendekatan dengan berbagai tokoh tersebut, akhirnya membuahkan hasil. Pada hari ini, Sabtu (21/9/2024), Philip dijemput oleh tim gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024.

Saat ini Philip sudah bersama Tim Satgas Damai Cartenz. Kondisinya sehat.

“Iya, ini sedang di depan saya (orangnya). Kondisinya sehat,” ungkap Faizal.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.