Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berikan Pelayanan Prima, Polsek Kapuas Barat Terbitkan SKTLK untuk Warga Desa Saka Mangkahai

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kapolsek Kapuas Barat Tanam Jagung Bersama Warga di Desa Sei Pitung

Dukung Program 100 Hari Kapolri, Kapolsek Kapuas Barat Bersama Babinsa Rangkul Masyarakat Desa Pantai

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Kapuas Hilir Rutin Sampaikan Sosialisasi Himbauan Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar Kepada Masyarakat
Terkini

Polsek Kapuas Hilir Rutin Sampaikan Sosialisasi Himbauan Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar Kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media4 November 2026 8:08 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan rutin menyampaikan Himbauan Kamtibmas serta mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan, terutama pada saat musim kemarau di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir Kec.Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Rabu(04/11/2026)

 

Kegiatan Sosialisasi ini rutin dilaksanakan baik melalui spanduk himbauan maupun pada saat melaksanakan sambang warga baik dengan cara pemasangan spanduk Himbauan ditempat yang dianggap strategis agar muda dilihat dan dibaca oleh warga maupun menyampaikan langsung kepada warga yang kami temui dilapangan,adapun Himbauan Yang disampaikan berisikan Tentang UU yang mengatur Baik Pidana Maupun Denda bagi pelaku Karhutla dimana di dalamnya juga berisi Himbauan berupa ajakan Kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla.

 

Ditempat terpisah Kapolsek Kapuas Hilir IPDA PELDO ANG LUKMANA,S.M menyampaikan bahwa dalam hal ini Polsek Kapuas Hilir untuk terus berupaya membangun sinergi dengan masyarakat, dimana harapan kami agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga terjadinya kebakaran hutan dan lahan Larangan di wilayah kecamatan Kapuas Hilir, Apabila ada masyarakat yang melihat, atau mengetahui adanya kejadian kebakaran hutan maupun lahan di wilayahnya agar segera melaporkan ke Personil Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat untuk bersama-sama melakukan pemadaman.

 

“Mari kita wujudkan Kecamatan Kapuas Hilir bebas dari kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap,agar tercipta udara yang bersih dan lingkungan asri”(K20)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLaksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat
Next Article Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas, Anggota Jaga Melaksanakan Giat Patroli Dialogis
Admin Media

Related Posts

Berikan Pelayanan Prima, Polsek Kapuas Barat Terbitkan SKTLK untuk Warga Desa Saka Mangkahai

4 November 2026 9:16 PM

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kapolsek Kapuas Barat Tanam Jagung Bersama Warga di Desa Sei Pitung

4 November 2026 9:14 PM

Dukung Program 100 Hari Kapolri, Kapolsek Kapuas Barat Bersama Babinsa Rangkul Masyarakat Desa Pantai

4 November 2026 9:10 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.