Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Selalu Rutin Beri Imbauan Demi Terjaganya Kelestarian Ikan di Sungai

8
×

Polsek Kapuas Timur Selalu Rutin Beri Imbauan Demi Terjaganya Kelestarian Ikan di Sungai

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 22 at 11.08.18 2Kapuas Timur-Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pencari ikan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan seperti trawl, racun, setrum dan bom ikan, Minggu (22/9/2024) pukul 10.30 Wib bertempat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan kami berharap masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)”
WhatsApp Image 2024 09 22 at 11.10.57 2“Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi. Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus”. pesan Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.