Example 728x250
KaltengTerkini

Sosialisasikan Terkait Illegal Mining Cegah Kerusakan Alam di Kecamatan Kapuas Timur

12
×

Sosialisasikan Terkait Illegal Mining Cegah Kerusakan Alam di Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 22 at 12.12.07 1Kapuas Timur- Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (22/9/2024) pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.
WhatsApp Image 2024 09 22 at 12.12.08“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.” tegasnya.
“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.