Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Satlantas Polres Kapuas untuk menghadirkan layanan SIM Keliling di Polsek Kapuas Hulu. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus jauh-jauh mendatangi Satlantas Polres Kapuas.
“Kami ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kapuas Hulu. Dengan menghadirkan SIM Keliling, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ucap Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., di Mapolsek Kapuas Hulu, Rabu (13/08/2025) pukul 09.00 Wib.
Dengan Layanan SIM Keliling ini masyarakat cukup membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Dengan dukungan dari Satlantas Polres Kapuas, pelayanan SIM Keliling dilengkapi sistem digital yang memungkinkan proses perpanjangan dilakukan dengan cepat. Ipda Zaenal menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrean panjang, karena prosedur telah dirancang untuk mengoptimalkan waktu pelayanan.
Layanan ini mendapatkan respon positif dari warga Kapuas Hulu. Salah seorang warga, menyampaikan, “Sangat membantu. Tidak perlu pergi jauh, cukup ke Polsek. Prosesnya cepat dan petugasnya ramah.”
Keberadaan SIM Keliling ini mencerminkan komitmen Polsek Kapuas Hulu dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga mendukung program kepolisian untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap sebelum datang. “Kami berharap masyarakat merasa nyaman dan terbantu dengan adanya fasilitas ini,” tutupnya. (@13)