Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jumat Keliling di Masjid Al-Muhajirin, Kapolres Gunung Mas Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Hari Kedua Belas Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Pulihkan Lingkungan Pascakarhutla, Polres Gunung Mas Tanam Pohon Meranti dan Sungkai

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Investasi Emas dan Perak Bisa Kena Pajak hingga 35%, Bagaimana dengan Versi Kriptonya?
Terkini

Investasi Emas dan Perak Bisa Kena Pajak hingga 35%, Bagaimana dengan Versi Kriptonya?

vritimesBy vritimes6 November 2026 11:33 AM024 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Investasi emas dan perak kini menjadi sorotan karena menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memahami bahwa setiap instrumen memiliki karakteristik, biaya, dan perlakuan pajak yang berbeda.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pemahaman terhadap aspek perpajakan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan investasi, terutama seiring berkembangnya instrumen digital yang memberikan eksposur terhadap harga logam mulia.

“Investor perlu memahami bahwa investasi emas dan perak fisik memiliki karakteristik yang berbeda dengan aset digital berbasis tokenisasi. Perbedaan tersebut juga dapat memengaruhi perlakuan pajak, biaya transaksi, serta cara menghitung potensi hasil investasi,” kata Yudho.

Memahami pajak investasi logam mulia fisik

Keuntungan dari penjualan emas dan perak fisik dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan kena pajak dikenakan tarif PPh progresif sesuai lapisan penghasilan. Tarif tertinggi yang berlaku saat ini mencapai 35%.

Namun, pengenaan pajak tersebut tidak berarti setiap transaksi pembelian atau penjualan logam mulia secara otomatis dikenakan PPh progresif sebesar 35%.

Perlakuan pajak bergantung pada kondisi dan status perpajakan wajib pajak, serta ketentuan yang berlaku atas penghasilan yang diperoleh. Karena itu, investor perlu membedakan antara pajak atas transaksi dan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari investasi.

Selain aspek perpajakan, pembelian logam mulia fisik juga perlu mempertimbangkan harga produk, ukuran pembelian, serta biaya lain yang mungkin timbul.

Tokenisasi membuka alternatif akses terhadap logam mulia

Perkembangan tokenisasi aset menghadirkan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh eksposur terhadap harga logam mulia melalui instrumen digital.

Di FLOQ, masyarakat dapat mengakses XAUT dan SLVON, dua aset digital yang memiliki karakteristik berbeda dari kepemilikan emas dan perak fisik.

XAUT merupakan token yang merepresentasikan emas fisik, dengan setiap satu XAUT setara dengan satu troy ounce emas. Sementara itu, SLVON merupakan aset tokenisasi yang memberikan eksposur terhadap harga perak. Keduanya tersedia di FLOQ dan dapat dibeli mulai dari Rp1.000.

Menurut Yudho, kehadiran instrumen digital tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses aset berbasis logam mulia dengan nominal yang lebih fleksibel.

“Tokenisasi memungkinkan masyarakat mengakses eksposur terhadap aset seperti emas dan perak melalui instrumen digital. Namun, investor tetap perlu memahami mekanisme produk, termasuk aset yang mendasarinya, biaya transaksi, dan risiko yang menyertainya,” ujar Yudho.

Perbedaan perlakuan pajak pada aset fisik dan digital

Selain perbedaan bentuk kepemilikan, investasi logam mulia fisik dan aset digital berbasis tokenisasi juga memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Keuntungan dari penjualan emas dan perak fisik dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak dan mengikuti ketentuan PPh progresif sesuai kondisi wajib pajak.

Sementara itu, transaksi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi penjualan aset kripto dapat dikenakan PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi.

Dengan demikian, dasar pengenaan pajak pada kedua instrumen tersebut berbeda. Pada logam mulia fisik, penghasilan yang diperoleh dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak. Adapun pada transaksi aset kripto, pajak final dihitung berdasarkan nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan ini menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami investor ketika membandingkan kedua instrumen. Meski demikian, besaran pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil investasi.

“Investor sebaiknya tidak hanya membandingkan tarif pajak, tetapi juga memperhitungkan biaya transaksi, selisih harga beli dan jual, serta risiko masing-masing instrumen. Dengan memahami seluruh komponen tersebut, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih terukur,” ujar Yudho.

Memahami modal awal dan biaya investasi

Kepemilikan emas dan perak fisik umumnya memerlukan modal yang menyesuaikan harga dan ukuran produk yang dibeli.

Sebagai gambaran, berdasarkan data harga per 4 November 2026, pembelian emas fisik dengan ukuran minimum 0,5 gram membutuhkan dana sekitar Rp1.321.796. Sementara itu, pembelian perak fisik dengan ukuran minimum 250 gram membutuhkan dana sekitar Rp10.074.915.

Berbeda dengan pembelian fisik, XAUT dan SLVON di FLOQ dapat diakses mulai dari Rp1.000. Perbedaan nominal awal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memulai investasi dengan dana lebih kecil.

Namun, nominal pembelian awal yang lebih rendah tidak secara otomatis membuat suatu instrumen lebih menguntungkan. Investor tetap perlu memperhitungkan biaya transaksi, spread harga, serta risiko yang melekat pada produk.

Yudho menambahkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik instrumen dan perencanaan investasi menjadi bagian penting dari edukasi keuangan masyarakat.

“Setiap instrumen memiliki kelebihan dan risiko masing-masing. Masyarakat perlu menyesuaikan pilihan investasi dengan tujuan keuangan, kebutuhan likuiditas, dan profil risikonya,” tutup Yudho.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleUntuk Menampung Aspirasi Masyarakat Polsek Basarang Melaksanakan Giat Jum’at Keliling Di Desa Bungai jaya
Next Article Bikin Konten Fashion Makin Standout Tanpa Ribet dengan Kamera dan Galaxy AI di Galaxy S26 FE
vritimes

Related Posts

Jumat Keliling di Masjid Al-Muhajirin, Kapolres Gunung Mas Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

6 November 2026 1:00 PM

Pulihkan Lingkungan Pascakarhutla, Polres Gunung Mas Tanam Pohon Meranti dan Sungkai

6 November 2026 12:59 PM

Polres Barito Utara dan Jajaran Gelar Jumat Keliling Serentak di 13 Masjid, Tekankan Antinarkoba

6 November 2026 12:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.