Example 728x250
Terkini

Penyegaran Organisasi di Tubuh Polri, Dua Direktur di Polda Kalteng Berganti

12
×

Penyegaran Organisasi di Tubuh Polri, Dua Direktur di Polda Kalteng Berganti

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 22 at 14.24.19

Palangka Raya – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kembali melakukan mutasi terhadap perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri, termasuk di jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 20 September 2024, yang ditandatangi oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto membenarkan bahwa di dalam mutasi kali ini ada dua jabatan direktur yang mengalami rotasi yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan Direktur Samapta.

Untuk jabatan Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kapolri menunjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr. Rimsyahtono, yang sebelumnya menjabat Kabagdalpers Biro SDM Polda Metro Jaya.

“Sedangkan, Kombes Pol Setyo K Heriyatno yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Kalteng, menduduki jabatan baru sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya,” beber Erlan, saat dikonfirmasi Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa selain Dirreskrimsus, jabatan Dirsamapta juga mengalami pergantian dari Kombes Pol Cahyo Widiarso kepada Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait.

“Kombes Arie ditunjuk untuk mengisi jabatan Dirsamapta Polda Kalteng, setelah sebelumnya menjabat sebagai Ka SPN Polda Papua Barat. Untuk Kombes Cahyo akan mengisi jabatan sebagai Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasum Polri,” jelasnya.

Kabidhumas menerangkan, mutasi ditubuh Polri ini merupakan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran dan pembinaan karier, serta untuk menambah pengalaman personel. (adji/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.