Dairi – AnalisNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menetapkan 5 (lima) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 yang digelar tanggal 27 November 2024 nantinya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar hari ini Minggu (22 September 2024) di Kantor KPU Dairi, Jl.Pandu Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang.
Lima paslon yang sudah ditetapkan tersebut adalah:
1.Rimso Maruli Sinaga, S.H.M.H dan Barita Sihite, S.Sos, M.Ap dari Jalur Perseorangan.
2. Drs.Danjor Nababan, M.Si dan Azhar Bintang, S.H diusung Partai Nasdem dan Partai Gerindra
3. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan, A.md.Par dan Dedy Manihar Matondang, diusung Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Solidaritas Indonesia
4. Ir.Vikner Sinaga, M.M dan Wahyu Daniel Sagala, yang diusung Partai Golongan Karya, Patai Keadilan Sejahtera dan Partai Perindo
5. DR. Eddy Keleng Ate Berutu dan Depriwanto Sitohang, ST, MM yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung melalui Asih Firmansyah Solin Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan kepada awak media, bahwa lima Paslon tersebut sudah memenuhi persyaratan dan akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin (23 September 2024).
“Kelima calon yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan hari ini telah di tetapkan dan diumumkan. Hal ini dapat di lihat dalam pengumuman KPU Dairi Nomor : 3063/PL.02.3-Pu/12112/2024 tanggal 22 September 2024 dan juga telah di tetapkan KPU Dairi yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Dairi Nomor : 849 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, untuk lebgkapnya dapat mengunjungi laman https://bit.ly/PenetapanPaslonBupatidanWakilBupatiDairi”terang Asih.
“Sesuai dengan jadwal, maka pada Senin 23 September 2024 akan dilakukan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi,” ucap Asih diakhir keterangannya.