Kegiatan sosialisasi illegal fishing ini dilaksanakan oleh anggota Polsek Kapuas Barat Aiptu Sudono dan Aiptu Didik Darmaji dan menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.Minggu (07\07\2024)
“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus,” ujar Sudono.
“Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya nelayan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan seperti trawl, racun, strum dan bom ikan,” tambahnya.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi dan melarang keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing karena diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Milyar.
“Jika ada terjadi pelanggaran agar segera membuat laporan, agar hal-hal yang berdampak buruk bagi lingkungan dapat dicegah secara dini,” tutup Kapolsek.(dj)