03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Pengadilan Negeri Malang Jatuhkan Vonis kepada Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

hartonojkt
hartonojkt
Agustus 15, 2025 6:54 am pada TERKINI
IMG 20250815 WA0010

Ikhtisar

* Pengadilan Negeri Malang pada 11 Agustus 2025 melalui perkara nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Mlg menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, karena meminjamkan identitasnya Untuk kredit sepeda motor dan menyerahkan kendaraan itu kepada tetangganya tanpa persetujuan tertulis FIFGROUP.

*Pada hari yang sama, dalam perkara nomor 185/Pid.sus/2025/PN Mlg, Fery Hariyono dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta setelah terbukti meminta Yusnita untuk digunakan namanya dalam pengambilan kredit.

*FIFGROUP mengimbau kepada para konsumen untuk tidak mudah percaya permintaan orang lain untuk digunakan namanya dalam pengambilan kredit atau mengalihkan, maupun menjual objek jaminan fidusia, serta diharapkan untuk segera melapor jika ada penipuan atau pelanggaran hukum kepada pihak berwajib.

Anslisnews.co.id
Malang, Jawa Timur Pengadilan Negeri Malang pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, karena meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, lalu menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, Fery Hariyono.

Fery sendiri dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menyuruh Yusnita meminjamkan identitasnya untuk proses kredit dan menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut senilai 9 juta yang digunakan untuk melunasi hutang hutangnya.

Kasus ini terungkap saat FIFGROUP Cabang Malang melakukan penagihan langsung karena adanya keterlambatan pembayaran saat angsuran kedua. Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan yang berlaku, keterlambatan pembayaran ditindaklanjuti melalui panggilan telepon, kunjungan langsung, dan pengiriman surat somasi. Meski telah dilakukan langkah langkah tersebut, pembayaran tidak juga dilakukan, dengan alasan bahwa Yusnita hanya meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit sepeda motor tersebut.

Berdasarkan Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan setelah melalui proses hukum, perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan putusan pengadilan pada 11 Agustus 2025, Yusnita divonis bersalah melalui putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Mlg, sementara Fery Hariyono melalui putusan Nomor 185/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap tegas dan terus mendukung penegakan hukum atas perbuatan perbuatan tersebut demi menjaga hak hak perusahaan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Malang, untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar Devies. Devies menambahkan, “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana.”

FIFGROUP senantiasa mengingatkan konsumen untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan. Apabila terdapat indikasi penipuan atau pelanggaran, konsumen diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kantor FIFGROUP Cabang Malang yang berlokasi di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur,

Tentang PT Federal International Finance: PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan di Indonesia.

Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service terbaru FIFGROUP menyediakan layanan pembiayaan usaha mikro dan AMITRA yang melayani pembiayaan syariah porsi Haji Umrah dan pembiayaan syariah lainnya. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan dengan lebih dari 1.600 jaringan.

Social Media Facebook : FIFCLUB Instagram : FIFCLUB

Twitter : @fifclub Youtube : FIFCLUB Website : www.fifgroup.co.id

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU