Example 728x250
BeritaJabarTerkini

Pemdes Pasirmuncang Gelar Musrenbangdes 2024, dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2025

15
×

Pemdes Pasirmuncang Gelar Musrenbangdes 2024, dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20240924 WA0036 2

Analisnews, Bogor – Pemerintah Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2024 di Aula Kantor Desa pada Selasa, (24/9). Acara ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 dan dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Caringin, BPD, Babinsa, Babinkantibmas, Binwil, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Kepala Desa Pasirmuncang, Yudi Wahyudin, menyatakan bahwa Musrenbangdes ini adalah wadah untuk menampung usulan dari masyarakat yang nantinya akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan di wilayah tersebut. “Musrenbangdes ini bertujuan untuk menampung seluruh aspirasi warga. Namun, kami akan menyesuaikannya dengan skala prioritas yang ada di wilayah masing-masing,” jelas Yudi.

Untuk tahun 2025, Yudi menegaskan bahwa prioritas masih  tetap pada pembangunan infrastruktur, seperti jalan, dan pengelolaan sampah dan lainnya. Ia berharap agar setiap usulan dari masyarakat memberikan manfaat yang besar bagi warga sekitar, tidak hanya untuk segelintir orang. “Kami berharap perencanaan dan usulan yang diajukan memberikan manfaat yang luas. Jangan sampai kita membangun jalan panjang tapi hanya bermanfaat untuk beberapa orang, meskipun itu juga penting. Carilah usulan yang memberikan dampak besar bagi banyak orang,” tambahnya.

Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Pasirmuncang berharap dapat merancang rencana pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama di sektor infrastruktur dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan warga.

 

Reporter : Wandi

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.