Polsek selat – Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 Skj. 11.01 WIB bertempat di Sekretariat DAD Kab. Kapuas Jl. Kenanga No. 17 RT 3 RW 4 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas telah menindaklanjuti hasil Rapat terkait adanya pemasangan Hinting Pali pada lahan pembangunan balai adat Jalan Melati Kuala Kapuas terhadap Sdr. AJAK.
Hadir dalam giat tersebut :
– Ketua DAD Kab. Kapuas
– Damang Adat Selat
– Dispora Kab. Kapuas
– Kanit Samapta Polsek
– Kanit Intelkam Polsek Selat
Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke perumahan NSD Jl. Pemuda RT. 007 Kel. Selat Utara Kec. Selat milik Pemda untuk menunjukkan tempat relokasi yang akan dihuni oleh Sdr. AJAK karena di tempat asal di lokasi akan dilakukan pembangunan Balai Adat Jalan Melati Kuala Kapuas yang merupakan Aset pemerintah Daerah dengan SHM P33 Tanggal 26 Desember 1985, kemudian yang bersangkutan bersedia akan menerima rumah tersebut sebagai tempat relokasi.
Giat dilaksanakan bersama sama Kadis PUPR Kab. Kapuas beserta staf selaku penanggung jawab Perumahan NSD,