Example 728x250
SumutTerkini

Fraksi PKS DPRD Sumut Terima Surat Audensi DPC PPMI Langkat dan SMPI Sumut

9
×

Fraksi PKS DPRD Sumut Terima Surat Audensi DPC PPMI Langkat dan SMPI Sumut

Sebarkan artikel ini
IMG 20240924 143758 scaled

Analisnews co.id, Medan – Terkait dengan masih banyak nya Kasus-kasus Perselisihan Hubungan industrial dan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan di berbagai daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Utara, yang hingga saat ini belum terselesaikan bahkan ada yang belum tersentuh hukum.

Atas hal tersebut Ketua DPC PPMI Kabupaten Langkat Faisal Siregar bersama Awaluddin Pane kordinator Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI) Sumut, Selasa,(24/09) Mendatangi Kantor DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol No 5 Medan.

img 20240924 1440255384313948634904510

Kedatangan itu bermaksud menyampaikan surat Audensi ke ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dan diterima di ruangan fraksi PKS gedung DPRD Sumut, dan langsung menyerahkan surat Audensi tersebut ke ruang fraksi PKS DPRD Sumut untuk di terus kan ke ketua DPRD Sumut dan ke komisi yang membidangi prihal tersebut.

Adapun beberapa hal yang menjadi pembahasan di dalam Audensi tersebut , DPC PPMI LANGKAT dan Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI) Sumut dengan DPRD SUMATERA UTARA antara lain ;

Kasus yang terkait dengan undang-undang jaminan sosial yaitu :

  1. Ada nya di beberapa perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat yang tidak mendaftarkan pekerja / buruh nya sebagai peserta BPJS KETENAGAKERJAAN.
  2. Ada nya Pekerja / buruh di perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat yang tidak mendapatkan THR.
  3. Adanya Perusahaan perkebunan di kabupaten Serdang Bedagai yang di duga menunggak iyuran BPJS Ketenagakerjaan, yang mana Perusahaan terlambat membayar iyuran kadang sampai pekerja ter PHK berbulan – bulan sehingga ketika pekerja / buruh tersebut ingin mengklaim JHT nya menjadi kesulitan, bahkan ada pekerja/ buruh yang sudah meninggal dunia tidak mendapatkan hak – hak nya.

“Kasus – kasus perselisihan hubungan industrial dan hak – hak normatif bagi pekerja / buruh” di perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat.

  1. Terjadi nya peristiwa kecelakaan Kerja yang menimpa pekerja / buruh di perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat,di duga pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas ketenagakerjaan.sehinggga santunan kecelakaan kerja nya tidak tercover oleh BPJS ketenagakerjaan hingga saat ini.
  2. Rendahnya kepedulian dan pengunaan K3 di perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat, dan tidak ada nya dan bimtek, sosialisasi dan pemahaman bagi pekerja / buruh tentang perlindungan undang-undang jaminan sosial di tingkat perusahaan.

Hal ini rentan terjadi kepada Pekerja / Buruh di perkebunan yang mengkategorikan pekerja nya sebagai buruh harian lepas dan PKWT.

img202409241524459065957107786784729

Kasus kasus ini sering terjadi dan ditemui di lapangan dan sudah kita laporkan,dan sudah ada yang diproses dan di tindak lanjuti oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten / kota” ungkap Faisal Siregar Ketua DPC PPMI Langkat didampingi Awaluddin Pane kordinator SMPI Sumut.

“Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kakanwil BPJS KETENAGAKERJAAN Sumbagut Bapak Hengky yang sudah banyak membantu dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut Bapak Ismail P Sinaga”.

“Untuk Ketua DPRD Sumut, melalui ketua fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, kami berharap untuk sudi kiranya menerima silaturahmi dan Audensi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kecil terutama kaum buruh Sumatera Utara”ungkap Faisal

Tambah nya lagi kami mengucapkan”Terima kepada ketua fraksi PKS DPRD Sumut yang telah menerima surat kami”ujar nya mengakhiri.(F5)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.