
Puruk Cahu – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Bhayangkara Polres Mura pada Rabu (20/08/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim, AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P. dan dihadiri oleh Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., personel Polres Mura dan Polsek jajaran.
Kapolres Mura AKBP Franky menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel Polres Mura dalam menjalankan tugas, terutama terkait aspek hukum dalam penegakan Kamtibmas.
Dalam sosialisasi ini, Tim Bidkum Polda Kalteng memberikan materi mengenai Penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) bagi Anggota Polri serta konsep “No Viral No Justice”, yang menyoroti dampak media sosial dalam proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini penting agar personel memahami mekanisme dan prosedur penggunaan senpi sesuai dengan SOP, serta lebih peka terhadap laporan masyarakat dalam era digital saat ini,” ujar Kapolres.
Tidak sampai disitu melalui kegiatan ini juga Polres Mura dan jajarannya akan terus membenah diri hingga terciptanya Kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Acara berlangsung lancar dan interaktif, diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber guna memperdalam pemahaman materi yang disampaikan.
“Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” harap Kapolres. (hms)