Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melalui petugas Polisi masyarakat (Polmas) sambang ke Desa Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat Kalteng pada hari Senin, (08/07/2024) pagi.
Bertempat di permukiman penduduk, petugas polmas Aiptu Meidi menyampaikan pesan kamtibmas di antaranya himbauan terhadap tindak pidana Stop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Stop untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan sambang ini di lakukan guna menjaga tali silahturahmi dengan warga binaanya sehingga masyarakat tidak perlu takut akan adanya gangguan kamtibmas di desanya.
Perlu di jelaskan Bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan demgan harkat, martabat, kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga di perlukan suatu Upaya pencegahan dan penanganan yang serius oleh seluruh elemen termasuk dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainya.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi ini yang di berikan ke masyarakat, merupakan komitmen dari pihak kepolisian dalam pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Yang mana TPPO tersebut dapat di cegah dengan di lakukan kerja sama yang baik dengan masyarakat sehingga di wilayah Kec. Kapuas Barat ini akan selalu aman.
Di tambahkan bahwa kegiatan yang di lakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas merupakan upaya bentuk pelayanan dari pihak kepolisian ke pada masyarakat sehingga masyarakat akan merasa aman dengan kehadiran polisi di tengah – tengah kehidupan masyarakat di desa.Tutupnya (Eyn)