Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan himbauan dengan sambang langsung ke permukiman dan desa sekitar untuk sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, Senin (08/07/2024).
Dalam pelaksanaanya, petugas Kepolisian langsung bersosialisasi ke warga masyarakat yang berada di sejumlah warung dan juga ke rumah warga Kelurahan Mandomai Kab. Kapuas.
Untuk kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi ke masyarakat agar paham dan mengerti tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mana dampak dari kebakaran tersebut sangat merugikan bagi kesehatan.
Pada kesempatan tersebut anggota Polsek Kapuas Barat melalui Aiptu Meidi menyampaikan pesan Kamtibmas terkait tentang penyampaian himbauan mengenai Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan di laksanakan sosialisasi ini, masyarakat dan seluruh perangkatnya dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dan dapat membuka lahan dengan cara tidak membakar,” pungkasnya. (Eyn)