Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat Polres Kapuas Kalteng melakukan sosialisasi Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian Dan Sara) di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Kalteng. Rabu (02/10/2024).
Guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Petugas dari Polsek Kapuas Barat laksanakan sosialisasi Stop Hoax ke masyarakat.
Waka Polsek Kapuas Barat Ipda Nurhadi mengatakan bahwa hoak adalah berita bohong. Hoax biasanya sudah diorganisir, ada kepentingan tertentu dan kebutuhan tertentu dengan tujuan keuntungan pribadi maupun tujuan tertentu.
Penyebaran hoax biasayan di lakukan langsung oleh pelaku dengan menyebarkan ke masyarakat maupun dengan menggunakan media social. Untuk pelaku penyebaran berita hoax yang belum tentu berita kebenaranya dapat di kenakan saksi pidana melalui UU ITE.
“ Jangan mudah terprovokasi dengan berita yang memecah belah, biasanya banyak di sebarkan melalui media social seperti facebook, Instagram, tiktok maupun media social lainya. Saring terlebih dahulu dan cek akan kebenaranya “ ungkap Waka Polsek.
Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian mengajak masyarakat untuk mencermati informasi yang di dapat, tidak langsung menyakini apalagi sifat informasinya provokatif dan memuat data yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. Mencegah berita Hoax itu merupakan tugas kita Bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman.(Eyn)