Arjasa, (Analisnews.co.id) – Dalam rangka memperingati peristiwa kelam Gerakan 30 September (G30S/PKI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengibarkan bendera setengah tiang. Senin (30/09/2024).
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam surat edaran nomor SEK-UM.04.01-1139.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa tragis tersebut.
Kemudian pengibaran bendera setengah tiang ini berlangsung pada tanggal 30 September 2024, kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 06.00 waktu setempat bendera berkibar satu tiang penuh.
Dengan adanya pengibaran bendera setengah tiang ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengenang kembali peristiwa G30S/PKI dan mengambil hikmah dari sejarah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (Humas Lapas Arjasa).