Kapuas Timur-Semoga dengan sosialisasi saber pungli ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar, sehingga pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama
Sosialisasi pencegahan saber pungli disampaikan kepada masyarakat di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis, (3/10/2024) pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Timur dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi”.
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Semoga dengan sosialisasi peraturan presiden tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah adanya tindakan pungutan liar yang merugikan masyarakat, Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek. (u11)