AnalisNews – Jakarta, AnalisNews – Jakarta. Pada kesempatan ini penulis mengetengahkan kasus yang sedang marak didunia digital yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online. Dimana bentuk kekerasan disini mengarah pada kekerasan seksual secara online.
Kekerarasan Berbasis Gender Online atau yang disingkat KBGO diakui sebagai salah jenis kekerasan seksual disebutkan dalam Pasal 4 UU TPKS. Lalu Pasal 14 UU tersebut memberikan rincian mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik berikut sanksinya. Kekerasan seksual berbasis elektronik yang disebut dalam pasal tersebut mencakup perekaman atau pengambilan gambar tanpa persetujuan, mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan melakukan penguntitan dengan tujuan seksual.
Indonesia mempunyai badan hukum bagi korban KBGO. Pekerjaan rumah berikutnya adalah mendorong korban untuk berani melapor ketika mengalami KGBO. Banyak faktor yang membuat korban enggan melapor di antaranya karena minimnya pengetahuan terkait KGBO dan pemahaman tentang privasi.
6 jenis aktivitas yang termasuk dalam KBGO, yaitu:
- Pelanggaran privasi
Contohnya ketika ada seseorang yang mengakses dan menyebarkan data pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan kita. Termasuk di dalamnya doxing, yaitu menggali dan sebarkan informasi pribadi seseorang.
- Pengawasan dan pemantauan
Ketika seseorang menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan dan membuat kita tidak nyaman, maka termasuk dalam jenis KBGO.
- Perusakan reputasi atau kredibilitas
Misalnya membuat unggahan untuk merusak nama baik atau reputasi seseorang.
- Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)
Contohnya membuat konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual. Termasuk juga penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan serta masih banyak lagi konten – konten yang menimbulkan bahaya psikologis, perilaku dan sosial. Solusi yang diperlukan dalam mengahadapi kasus ini diantaranya perlu edukasi kepada seluruh jenis usia dan gender akan bahaya dari KBGO tersebut, serta tindakan tegas dari para penegak hukum kepada para pelaku Kekerasan Berbasis Gender Online. ✍️ Indria A S